Modernis.co, Lampung – Kota Bandar Lampung akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin (12/7/2021).
Penerapan PPKM Darurat ini diputuskan setelah Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut Kota Bandar Lampung termasuk dalam 15 kabupaten/kota di luar Jawa–Bali yang masuk ketegori PPKM Darurat.
Berkenaan dengan hal tersebut, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Bandarlampung mengajak kepada seluruh elemen masyarakat khususnya generasi muda agar dapat berperan aktif dalam upaya penanggulangan penyebaran virus Covid-19 di Kota Bandarlampung.
Ketua IMM Kota Bandarlampung Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, Amri Madarani mengatakan Saat ini sudah tidak ada lagi pilihan lain selain ikhtiar dan berjuang melawan. Spirit kolaborasi yang kuat antar elemen baik pemerintah atau masyarakat untuk sama-sama menanggulangi penyebaran virus menjadi kunci. Lebih meningkatkan penerapan protokol Kesehatan, dan sama sama saling mendoakan.
Amri juga menambahkan agar seluruh masyarakat tidak terjebak pada stigma dan isu negatif atas penerapan PPKM Darurat.
“Saya berharap masyarakat khususnya generasi muda tidak terjebak stigma negatif atas hal ini. Jelas, bahwa virus ini akan memberikan dampak yang multidimensi terkhusus pada beberapa sektor seperti pendidikan, perekonomian dan lain sebagainya. Tetapi percayalah, situasi yang saat ini sedang sulit, maka dari itu mari bersabar dan tetap saling menjaga. Sehingga, tidak ada lagi silang pendapat yang dapat menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.
Menjadi penting hari ini optimalisasi peran dari semua elemen agar virus dapat segera teratasi. (AMR)